PERPRES
BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam proses pengangkatan anggota Badan Pengarah
Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua, Ketua Badan Pengarah Papua dapat menerima usulan dan pertimbangan dari pemerintah daerah provinsi.
(2) Pengangkatan...
SK No 116897 A
PRESIDEN
7 (21 Pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
