PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. (21 Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan
Kawasan lndustri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(4) Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pasal 2
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di Kabupaten Batang, Provinsi .lawa Tengah.
Pasal 2O
(1) Pemerintah menugaskan konsorsium Badan Usaha Milik
Negara yang terdiri dari:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk;
PT... SK No 124745 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- t2_
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma; dan
- PT Perkebunan Nusantara IX, untuk melakukan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan.
(2) Pelaksanaan penugasan kepada konsorsium Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dengan mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Industri Terpadu Batang dilakukan di atas lahan yang dikuasai dan/atau dibebaskan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan, yang pembangunannya dilakukan oleh perusahaan patungan atau Kementerian/ Lembaga.
(4) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) klaster sebagai berikut:
- klaster I Kreasi sebagai Industrial Estate and Industrial Township;
- klaster II Inovasi sebagai Innouation District and Inno u ation Township ; dan
- klaster III Rekreasi sebagai Resort Destination and Resort Township.
(5) Pembangunan dan pengelolaan klaster I sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase I, fase I[, dan fase III.
(6) Luasan Kawasan Industri Terpadu Batang termasuk
luasan klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan luasan fase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam rencana induk kawasan industri (master planl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21.
Pasal 3
(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan:
- rencana induk kawasan industri (master planl; dan
- daftar kegiatan percepatan investasi.
(2) Rencana...
SK No 124736 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master
planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada ketentuan tata ruang. (41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
- pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing- masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
- pedoman untuk pen5rusunan kebijakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: Ketua : Menteri Koordirrator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Anggota SK No 124737 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Anqgota : 1. Menteri Perindustrian;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
- Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- mengusulkan penetapan kebijakan dalam percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- menetapkan rencana aksi percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan secara berkala;
- melakukan perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan persetujuan Presiden;
- melakukan koordinasi dan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- melaporkan...
SK No 124738 A
PRES IDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
5-
- melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Presiden.
(1) (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
bertanggung jawab kepada Presiden. pada (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan
kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan: penyediaan a. memberikan fasilitas dan dukungan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara; penganggaran yang b. memberikan fasilitas dan dukungan diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang; yang c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan diperlukan; dan
- memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
- men5rusun perencanaan penganggaran untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 8
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian:
- mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; pembangunan c. mengusulkan/menetapkan kebijakan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional;
- menetapkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang.
Pasal 9
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat:
- men]rusun
SK No 124740 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- men5rusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan);
- melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antar klaster;
- membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan pendahuluan;
- membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan;
- membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum;
- membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
- membangun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair;
- menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat, sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; dan
- menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ...
SK No 124741 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Menteri iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perhubungan:
- memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan dengan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terbangunnya pelabuhan b. rrremfasilitasi dan memastikan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kawasan c. menetapkan dry port dan/atau pelabuhan Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 1 1
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: percepatan terbangunnya a. memfasilitasi dan memastikan infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan kawasan undangan untuk menunjang terciptanya industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Pashl 12 ...
SK No 124742 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: wilayah a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; dan proses penyiapan dan pengadaan b. memberikan dukungan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: pengawasan korporasi a. melakukan pembinaan dan kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang;
- mengoordinasikan
SK No 124743 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara lain untuk b. mengoordinasikan Badan usaha Milik mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang Kawasan dibangun oleh Kementerian/Lembaga di Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 16
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: bagi a. mengoordinasikan perizinan berusaha beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri; yang dapat b. melakukan promosi untuk menarik investasi meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang;
- memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Industri Terpadu Batang; penghasilan d. memberikan fasilitas pengurangan pajak badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dihadapi e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang; dan menjadi f. menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat penyewa lahan (tenantl di Kawasan lndustri Terpadu Batang.
Pasal 17 ...
SK No 124744 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 17
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.
Pasal 18
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
- melakukan pendampingan dalam pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan; dan
- mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara, atau n€una lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
Pasal 19
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan: dan
- memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I.
(2) Pelaksanaan ...
SK No 124631 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk
klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal22 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pasal 23
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah, dan/atau belanja di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan;
- pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral;
- penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; dan latau
- pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 ...
SK No 124747 A
FRESIDEN
I{EPUEUI( INDONESIA
-t4-
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan wajib melakukan penyiapan perencanaan bisnis yang optimal, agar Kawasan lndustri Terpadu Batang dapat ditawarkan dengan harga yang kompetitif kepada investor. (21 Penyiapan perencanaan bisnis yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
- pendanaan dan rencana investasi bisnis;
- kelayakan bisnis yang memadai;
- kajian manajemen risiko dan mitigasi yang komprehensif;
- dukungan pemasaran yang optimal;
- dukungan harga yang kompetitif; dan
- skema bisnis antara pengelola kawasan dengan pemilik lahan dan skema antara pengelola kawasan dengan pemerintah agar kompetitif.
(3) Dukungan harga yang kompetitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf e, dapat diberikan dalam bentuk pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan kepada pelaku usaha penyewa lahan ltenant) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya kontrak sewa lahan oleh pelaku usaha penyewa lahan (tenantl dengan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2).
pasal 5 (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c secara berkala selama 5 (lima) tahun pertama sejak beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dan menetapkan periode pemberian dukungan harga yang kompetitif berupa pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan.
Pasal 25 ...
SK No 124748 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
_ 15_
Pasal 25
(1) lnfrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun di
dalam kawasan dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Untuk percepatan implementasi Kawasan Industri Terpadu Batang, infrastruktur dasar dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terlebih dahulu ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi KementerianfLembaga yang bersangkutan sebelum dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Pelaksanaan penyertaan modal negara atas
infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sebagian atau bersama-sama setelah pelaksanaan proyek lintas tahun selesai dilakukan.
Pasal 26
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 27
Konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi.
Pasal 28 ...
SK No 124749 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
Pasal 28
Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan pelaksanaern pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasii monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (21 Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Kemen terian I Lembaga terkait.
Pasal 30
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 124750 A
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 172
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 124952 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI
PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH
DAFTAR KEGIATAN PERCEPATAN INVESTASI
A. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 202l
1 1. Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase Sumber No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Anggaran
Penyiapan Lahan Klaster I 1 Fase I 450 Ha Penyertaan Modal Negara kepada PT Perusahaan Kawasan a. Pekerjaan Persiapan Patungan Industri Wijayakusuma (Persero) Tahun Anggaran 2O2l
Penyertaan Modal Negara kepada PT Perusahaan Kawasan b. Pekerjaan Tanah Patungan Industri Wijayakusuma (Persero) Tahun Anggaran 2O2l Jaringan Listrik Klaster I 2 BUMN BUMN Fase 1
- Akses
SK No 124953 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Akses To1 Masuk Kawasan 3 BUMN BUMN KM 371+800
4 Jalan Kawasan
- Pembangunan Jalan Kementerian Kawasan Industri Pekedaan Umum APBN Terpadu Batang 4,27 dan Perumahan Km Rakyat
- Pembangunan Jalan Kementerian Kawasan Industri Pekerjaan Umum APBN Terpadu Batang 3,66 dan Perumahan Km Ralqyat Pengawasan Teknis Kementerian Pembangunan Jalan Pekerjaan Umum APBN Kawasan Industri dan Perumahan Terpadu Batang RaIryat
- Pembangunan Jalan Kementerian Kawasan Industri Pekerjaan Umum APBN Terpadu Batang 7,85 dan Perumahan Km Ralryat Pengawasan Teknis Kementerian Pembangunan Pekerjaan Umum APBN Kawasan Industri dan Perumahan Terpadu Batang Ralryat Core Team Kementerian Pembangunan Jalan Pekerjaan Umum APBN Kawasan Industri dan Perumahan Terpadu Batang Ralryat Fasilitas Pendukung 5. Lainnya Fiber Optic/ Telekomunikasi Klaster 1 BUMN BUMN Fase I
- Kegiatan ...
SK No 124753 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi Antar Klaster
Sumber No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Anggaran Perencanaan Teknik Kementerian Pembangunan Jalan Pekerjaan Umum 1 APBN Kawasan Industri dan Perumahan Terpadu Batang Ralryat
B. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 2022-2024
- Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase 1 Penanggung Sumber No Program/Kegiatan Penyelesaian Jawab Anggaran
Penyertaan Modal Negara kepada PT Kawasan Infrastruktur Perusahaan Industri Desember 1 Kawasan Industri Patungan Wijayakusuma 2022 (Persero) Tahun Anggaran 202r Suplesi Air Baku dan Drainase 2 Utama Kawasan Klaster I Fase 1 Kementerian Pekerjaan
- Air Baku Umum dan APBN J:uli 2022 Perumahan Ralqyat
Kementerian Pekerjaan
Bendung Umum dan APBN Juli 2022 Perumahan Rakyat
Drainase ...
SK No 124754 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian
- Drainase Utama Pekerjaan Desember Kawasan Umum dan APBN 2022 Perumahan Ralqyat
Sistem Penyediaan Air Minum, Pengelolaan Air Limbah 3 Terintegrasi, dan Pengelolaan Persampahan Klaster I Fase 1 Kementerian
Sistem Pekerjaan Februari Penyediaan Air Umum dan APBN 2023 Minum Perumahan Ralryat Kementerian b. Sistem Pekerjaan Pengelolaan Air Desember Umum dan APBN Limbah 2023 Perumahan Terintegrasi Ralryat Kementerian
Sistem Pekerjaan Desember Pengelolaan Umum dan APBN 2022 Persampahan Perumahan Rakyat Rumah Susun dan 4 Fasilitasnya di Klaster 1 Fase 1
Rusun Batang 1 Kementerian sebanyak 4 Pekerjaan Desember Tower dengan Umum dan APBN 2022 kontrak tahun Perumahan iamak Rakvat
Rusun Batang2 Kementerian sebanyak 3 Pekerjaan Desember Tower dengan Umum dan APBN 2022 kontrak tahun Perumahan amak Rakyat
Rusun ... SK No 124755 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
- Rusun Batang 3 Kementerian sebanyak 3 Pekerjaan Desember Tower dengan Umum dan APBN 2022 kontrak tahun Perumahan jamak Ralryat
Fasilitas 5 Pendukung Lainnya
- Fiber Opticl Desember Telekomunikasi BUMN BUMN 2022 Klaster 1 Fase 1
- Jaringan Gas Pipa Distribusi Desember BUMN BUMN Dalam Kawasan 2023 Klaster 1 Fase 1
- Jaringan Gas Kementerian Pipa Transmisi Energi dan Desember APBN Semarang- Sumber 2023 Batang Daya Mineral
Kawasan 2. Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Penunjang
Penanggung Sumber No Program/Kegiatan Penyelesaian Jawab Anggaran
Perluasan Stasiun Kereta APBN (Emplasemen Kementerian Desember 1 dan/atau Stasiun Plabuan Perhubungan 2024 KPBU dan Penambahan Jalur) Desember APBN 2023 Pembangunan Dry Kementerian 2 dan/atau Port Perhubungan KPBU
- Pembangunan ...
SK No 124633 A
PRESIDEN
REPUBLTK |NDONES|A
6-
Pembangunan APBN Kementerian Desember 3 Jettg I Trestlel dan/atau Perhubungan 2023 Dermaga KPBU
Antar Klaster 3. Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi Penanggung Sumber No Program/Kegiatan Penyelesaian Jawab Anggaran Jaringan Listrik Desember 1 BUMN BUMN Antar Klaster 2022 Kementerian Pematangan Lahan Pekerjaan di luar Klaster I Desember 2 Umum dan APBN Fase 1 seluas t400 2023 Perumahan Ha Ralryat
3 Jalan Kawasan
- Pembangunan Kementerian Jalan Kawasan Pekerjaan Industri Umum dan APBN Maret 2022 Terpadu Batang Perumahan 14,84 Km Ralryat
Pengawasan Kementerian Teknis Pekerjaan Pembangunan Umum dan APBN Mei 2022 Jalan Kawasan Perumahan Industri Rakyat Terpadu Batang
- Pembangunan Kementerian Jalan Kawasan Pekerjaan Januari lndustri Umum dan APBN 2022 Terpadu Batang Perumahan 19,48 Km Rakyat Pengawasan Kementerian Teknis Pekerjaan Pembangunan Januari Umum dan APBN Jalan Kawasan 2022 Perumahan Industri Ralryat Terpadu Batang
- Pembangunan ...
SK No 124626 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
- Pembangunan Kementerian Jalan Kawasan Pekerjaan Desember Industri Umum dan APBN 2024 Terpadu Batang Perumahan 26,65 Km Rakyat
- Pembangunan Kementerian Jalan Kawasan Pekerjaan Desember Industri Umum dan APBN 2024 Terpadu Batang Perumahan 20,59 Km Rakyat
Pengawasan Kementerian Teknis Pekerjaan Pembangunan Desember Umum dan APBN Jalan Kawasan 2024 Perumahan Industri Rakyat Terpadu Batang Fasilitas Pendukung 4 Lainnya Antar Klaster
- Jaringan Fiber Desember Opticl BUMN BUMN 2023 Telekomunikasi
- Jaringan Gas Desember Pipa Distribusi BUMN BUMN 2023 Dalam Kawasan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman SK No 124954 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, perlu melakukan upaya percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan;
- bahwa pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimiksud dalam huruf a merupakan salah satu proyek strategis Nasional presiden sebagaimana tercantum dalam peraturan Nomor 109 Tahun 2o2o tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun'1.94S;
