PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 6
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan: penyediaan a. memberikan fasilitas dan dukungan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara; penganggaran yang b. memberikan fasilitas dan dukungan diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang; yang c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan diperlukan; dan
- memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
