PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 12
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
