PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 10
untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Menteri iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perhubungan:
- memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan dengan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terbangunnya pelabuhan b. rrremfasilitasi dan memastikan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kawasan c. menetapkan dry port dan/atau pelabuhan Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 1 1
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: percepatan terbangunnya a. memfasilitasi dan memastikan infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan kawasan undangan untuk menunjang terciptanya industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Pashl 12 ...
SK No 124742 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
