PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 13
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
