PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 14
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: wilayah a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; dan proses penyiapan dan pengadaan b. memberikan dukungan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
