PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 18
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
- melakukan pendampingan dalam pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan; dan
- mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara, atau n€una lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
