PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 19
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan: dan
- memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.
