Pasal 21
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I.
(2) Pelaksanaan ...
SK No 124631 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk
klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal22 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
