PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 23
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah, dan/atau belanja di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan;
- pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral;
- penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; dan latau
- pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 ...
SK No 124747 A
FRESIDEN
I{EPUEUI( INDONESIA
-t4-
