PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 28
Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan pelaksanaern pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
