PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 27
Konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi.
Pasal 28 ...
SK No 124749 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
