Pasal 25
(1) lnfrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun di
dalam kawasan dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Untuk percepatan implementasi Kawasan Industri Terpadu Batang, infrastruktur dasar dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terlebih dahulu ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi KementerianfLembaga yang bersangkutan sebelum dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Pelaksanaan penyertaan modal negara atas
infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sebagian atau bersama-sama setelah pelaksanaan proyek lintas tahun selesai dilakukan.
