PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 3
(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan:
- rencana induk kawasan industri (master planl; dan
- daftar kegiatan percepatan investasi.
(2) Rencana...
SK No 124736 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master
planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada ketentuan tata ruang. (41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
