PERPRES
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 4
Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
- pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing- masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
- pedoman untuk pen5rusunan kebijakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.
