KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 1
(1) Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya
disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
Komisi mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b.melakukan...
SK No 211061 A
PRESIDEN
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun L999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
memberikan
SK No 211862A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat; dan
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:
- penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
- pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan
- pelaksanaan administratif.
ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- minima.l 7 (tujuh) orang anggota.
Pasal 5
(1) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Komisi.
(2) Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam
memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. Bagian Kedua Sekretariat
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu
oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada pimpinan Komisi.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada Komisi.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
- pen5rusunan rencana dan program serta pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan nega!'a dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f.pemberian...
SK No 211864A
PRESIDEN
- pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Komisi.
Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
Pasal 1 1
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit
pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABIII ...
SK No 211865 A
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi
kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.
Pasal 14
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 15
(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
- mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang beperkara; atau
- mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
(3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21wajib menolak untuk menangani perkara. (a) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang beperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.
Pasal 16. .
SK No 211866 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 16
(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan
sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.
(2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.
(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Pasal 17
(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan
berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib
mematuhi tata tertib Komisi.
(3) Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Komisi.
Pasal 18
Komisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi
di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Komisi.
Pasal 20
Sekretariat Jenderal harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal
Pasal 21
SK No 211867 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2 1
Setiap unsur di lingkungan Komisr dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 22
Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur dengan Peraturan Komisi.
SK No 211868 A
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usul Pemerintah.
(2) Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh
anggota Komisi.
Pasal 27
(1) Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 28
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
SK No 211923 A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Komisi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 30
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Komisi.
Pasal 31
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi. (21 Proses pengadaan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Penghasilan yang diterima pegawai sekretariat Komisi
saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengadaan dan pengangkatan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi telah selesai dilaksanakan. (21 Dalam hal penghasilan pegawai sekretariat Komisi yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara mengalami penurulnan penghasilan, pegawai yang bersangkutan tetap dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima sebagai pegawai sekretariat Komisi.
(3) Penghasilan . .
SK No 211870 A
PRESIDEN
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi diundangkan.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211871 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211874 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR lOO TAHUN 2024 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun L999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
