PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 13
BAB 3 — KELOMPOK KERJA
(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi
kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.
