PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 16
(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan
sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.
(2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.
(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
