PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 15
(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
- mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang beperkara; atau
- mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
(3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21wajib menolak untuk menangani perkara. (a) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang beperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.
Pasal 16. .
SK No 211866 A
PRESIDEN
