PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 17
(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan
berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib
mematuhi tata tertib Komisi.
(3) Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Komisi.
