PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 26
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usul Pemerintah.
(2) Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh
anggota Komisi.
