PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Komisi.
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Komisi.