PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi. (21 Proses pengadaan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
