PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 5
(1) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Komisi.
(2) Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam
memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. Bagian Kedua Sekretariat
