PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi
di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Komisi.
