PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya
disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.
