PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 21
SK No 211867 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2 1
Setiap unsur di lingkungan Komisr dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
