PERPRES
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
- pen5rusunan rencana dan program serta pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan nega!'a dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f.pemberian...
SK No 211864A
PRESIDEN
- pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Komisi.
