RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
- Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ
adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun.
- Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisasi dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan program nasional KLLAJ pada kegiatan pilar 2, yaitu jalan yang berkeselamatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri; dan
- menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun program dan kegiatan RAK LLAJ provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 3
(1) RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat memuat:
- sasaran RAK LLAJ;
- arah kebijakan strategis;
- kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan;
- rencana aksi dan target kinerja; dan
- rencana pendanaan.
(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan:
- rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah; dan
- RUNK LLAJ.
(3) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
jangka waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 disusun dalam Matriks RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Sasaran RAK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a ditujukan untuk menurunkan indeks fatalitas
korban kecelakaan LLAJ pada tahun 2030 melalui pemenuhan standar pemeringkatan:
- bintang 3 (tiga), untuk:
- seluruh jalan baru non tol; dan
- lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) kendaraan bermotor melakukan perjalanan di jalan existing.
- bintang 4 (empat), untuk jalan tol.
Pasal 5
Arah kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyelarasan arah kebijakan dan komitmen penyelenggaraan KLLAJ melalui koordinasi 5 (lima) pilar secara inklusif;
- penyelenggaraan KLLAJ berbasis data dan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan proaktif dan reaktif dalam rangka pencegahan kecelakaan dengan menciptakan jalan yang berkeselamatan; dan
- pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi kesalahan manusia dan kerentanan tubuh manusia untuk memastikan kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
Pasal 6
Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui koordinasi dengan setiap instansi yang terkait KLLAJ.
Pasal 7
(1) Rencana aksi dan target kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dijabarkan dalam program dan kegiatan KLLAJ.
(2) Program dan kegiatan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan yang berkeselamatan;
- penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah;
- pengawasan jalan yang berkeselamatan;
- pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian bahaya di ruang jalan;
- perbaikan badan jalan;
- pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan perlengkapan jalan;
- penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda terutama di jalan perkotaan;
- penyelenggaraan penanganan keselamatan pada tahap konstruksi;
- penanganan daerah rawan kecelakaan;
- penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api;
- penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan yang berkeselamatan;
- penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan;
- penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan
- penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Pasal 8
Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bersumber pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan dan pengendalian
RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Koordinasi RAK LLAJ.
(3) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan tim yang dibentuk dalam rangka menyusun, membahas, melaksanakan dan mengendalikan, serta mengevaluasi RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan keanggotaan dapat berasal dari internal atau eksternal.
(6) Pelaksanaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
(7) Koordinasi pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diselenggarakan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ melalui Forum LLAJ.
Pasal 10
(1) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Tim Koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui Forum LLAJ.
(2) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar untuk mengetahui tingkat keberhasilan, baik yang meliputi kekurangan maupun kendala dalam pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disusun laporan evaluasi tahunan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 11
(1) Laporan evaluasi tahunan RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), disampaikan oleh Tim Koordinasi kepada Menteri paling lambat pada akhir September tahun berikutnya.
(2) Laporan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
- program dan kegiatan;
- indikator capaian;
- target dan realisasi tahunan;
- ringkasan kemajuan;
- instansi penanggung jawab; dan
- instansi pendukung.
(3) Laporan evaluasi tahunan pelaksanaan RAK LLAJ
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menghasilkan rekomendasi untuk:
- dasar penyelenggaraan RAK LLAJ periode selanjutnya; dan/atau
- melakukan perubahan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 5 ayat
(8) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana
Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6122);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 573);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574);
