PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
(1) Rencana aksi dan target kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dijabarkan dalam program dan kegiatan KLLAJ.
(2) Program dan kegiatan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan yang berkeselamatan;
- penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah;
- pengawasan jalan yang berkeselamatan;
- pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian bahaya di ruang jalan;
- perbaikan badan jalan;
- pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan perlengkapan jalan;
- penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda terutama di jalan perkotaan;
- penyelenggaraan penanganan keselamatan pada tahap konstruksi;
- penanganan daerah rawan kecelakaan;
- penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api;
- penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan yang berkeselamatan;
- penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan;
- penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan
- penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
