PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui koordinasi dengan setiap instansi yang terkait KLLAJ.
