PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
Arah kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyelarasan arah kebijakan dan komitmen penyelenggaraan KLLAJ melalui koordinasi 5 (lima) pilar secara inklusif;
- penyelenggaraan KLLAJ berbasis data dan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan proaktif dan reaktif dalam rangka pencegahan kecelakaan dengan menciptakan jalan yang berkeselamatan; dan
- pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi kesalahan manusia dan kerentanan tubuh manusia untuk memastikan kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
