PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
Sasaran RAK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a ditujukan untuk menurunkan indeks fatalitas
korban kecelakaan LLAJ pada tahun 2030 melalui pemenuhan standar pemeringkatan:
- bintang 3 (tiga), untuk:
- seluruh jalan baru non tol; dan
- lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) kendaraan bermotor melakukan perjalanan di jalan existing.
- bintang 4 (empat), untuk jalan tol.
