PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 3
BAB 2 — RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
(1) RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat memuat:
- sasaran RAK LLAJ;
- arah kebijakan strategis;
- kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan;
- rencana aksi dan target kinerja; dan
- rencana pendanaan.
(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan:
- rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah; dan
- RUNK LLAJ.
(3) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
jangka waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 disusun dalam Matriks RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
