PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 8
BAB 2 — RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bersumber pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
