Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN RENCANA AKSI
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan dan pengendalian
RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Koordinasi RAK LLAJ.
(3) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan tim yang dibentuk dalam rangka menyusun, membahas, melaksanakan dan mengendalikan, serta mengevaluasi RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan keanggotaan dapat berasal dari internal atau eksternal.
(6) Pelaksanaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
(7) Koordinasi pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diselenggarakan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ melalui Forum LLAJ.
