Pasal 10
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN RENCANA AKSI KESELAMATAN
(1) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Tim Koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui Forum LLAJ.
(2) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar untuk mengetahui tingkat keberhasilan, baik yang meliputi kekurangan maupun kendala dalam pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disusun laporan evaluasi tahunan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
