RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
- Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK
LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen
perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk
periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah
dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/
Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
- Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program
Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang
2022, No. 2 -3-
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ
adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang
terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan
KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara LLAJ
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Penanggung Jawab Pilar adalah Kementerian/
Lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi pilar dalam Program Nasional KLLAJ.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang
berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing,
atau koperasi.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
perseorangan, akademisi, organisasi profesi,
organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan
KLLAJ.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh)
tahun, untuk jangka waktu tahun 2021 sampai
dengan tahun 2040.
2022, No. 2 -4-
(2) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan
dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian KLLAJ.
Pasal 3
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
visi dan misi;
sasaran;
kebijakan;
strategi; dan
Program Nasional KLLAJ.
(2) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam
10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
- tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDG’s).
(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
(2) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 5 (lima) pilar yang meliputi:
Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang
berkeselamatan;
2022, No. 2 -5-
- Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang
berkeselamatan; dan
- Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban
kecelakaan.
(3) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 1 (satu)
yaitu sistem yang berkeselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional selaku Penanggung Jawab Pilar 1 (satu).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
- penyusunan, penetapan, dan pemberian
bimbingan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, RAK LLAJ Kabupaten/Kota;
penguatan koordinasi KLLAJ antar pemangku kepentingan;
penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ
terkait sistem yang berkeselamatan;
- pengembangan dan integrasi data dan sistem
informasi KLLAJ setiap pilar;
pengembangan sistem manajemen KLLAJ;
penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ;
penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap
kebijakan program KLLAJ;
- skema pendanaan KLLAJ dan dana pemeliharaan
jalan; dan
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja
KLLAJ.
(5) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 2 (dua)
yaitu jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan selaku Penanggung
Jawab Pilar 2 (dua).
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
2022, No. 2 -6-
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan
yang berkeselamatan;
- penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas
hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah;
pengawasan jalan yang berkeselamatan;
pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian
bahaya di ruang jalan;
- perbaikan badan jalan;
- pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan
perlengkapan jalan;
- penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan
pesepeda terutama di jalan perkotaan;
- penyelenggaraan penanganan keselamatan pada
tahap konstruksi;
penanganan daerah rawan kecelakaan;
penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api;
penyediaan lajur khusus angkutan umum massal
perkotaan yang berkeselamatan;
penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan;
penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi
kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan
- penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi
penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(7) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 3 (tiga)
yaitu kendaraan yang berkeselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan selaku Penanggung Jawab
Pilar 3 (tiga).
(8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan;
2022, No. 2 -7-
penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji tipe;
penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala;
penyelenggaraan sistem informasi pengujian
kendaraan bermotor;
- penguatan sumber daya manusia dan
peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan
penguji kendaraan bermotor;
- peningkatan instrumen kendaraan untuk
pembatasan kecepatan;
- penegakan hukum kepatuhan pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan;
- penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis
dan laik jalan;
- penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan
perusahaan angkutan umum; dan
- penyelenggaraan pemenuhan standar teknis
keselamatan sesuai kaidah internasional.
(9) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 4 (empat)
yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Penanggung Jawab Pilar 4 (empat).
(10) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait pengguna
jalan yang berkeselamatan;
pengembangan pendidikan berlalu lintas;
kampanye dan sosialisasi KLLAJ;
integrasi surat izin mengemudi dengan
pencatatan data dan pelanggaran;
- penyempurnaan persyaratan dan prosedur uji
surat izin mengemudi;
- pengembangan sumber daya manusia, sarana
dan prasarana pengujian surat izin mengemudi;
- pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan mengemudi;
2022, No. 2 -8-
- penyediaan dan penggunaan teknologi untuk
informasi dan penegakan hukum;
- pengendalian, pengawasan, dan penegakan
hukum bagi 7 (tujuh) faktor risiko;
pemeriksaan kondisi pengemudi; dan
penyidikan perkara dan rekonstruksi kecelakaan
lalu lintas.
(11) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima)
yaitu penanganan korban kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung
Jawab Pilar 5 (lima).
(12) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait penanganan korban kecelakaan;
penyelenggaraan layanan gawat darurat terpadu;
pengembangan sistem komunikasi layanan gawat darurat; dan
rehabilitasi pasca kecelakaan.
Pasal 5
(1) RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan
RUNK LLAJ.
(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan dilaksanakan oleh:
- Kementerian/Lembaga sesuai dengan
kewenangannya;
Pemerintah Daerah Provinsi; dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, meliputi:
2022, No. 2 -9-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berkoordinasi dan berkonsultasi
dengan Penanggung Jawab Pilar dalam menyusun RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri dalam menyusun RAK LLAJ Provinsi.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun RAK
LLAJ Kabupaten/Kota.
(7) Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi
dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota.
2022, No. 2 -10-
(8) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan
Peraturan Menteri/Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
(9) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(10) RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
(11) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ
Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala
setiap tahun.
(12) Tata cara penyusunan RAK LLAJ Kementerian/
Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai tugas dan
kewenangannya.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK
LLAJ Kabupaten/Kota dilaksanakan terkoordinasi
oleh Penanggung Jawab Pilar dengan menggunakan manajemen KLLAJ.
(2) Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
2022, No. 2 -11-
- pemberian dukungan fungsi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Penanggung Jawab Pilar melalui
Forum LLAJ.
(4) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memprakarsai pelaksanaan
pembahasan dalam Forum LLAJ.
(5) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat mengikutsertakan pihak terkait dalam
pelaksanaan pembahasan pada Forum LLAJ sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK
LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3
(tiga) bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh masing-masing Penanggung Jawab
Pilar melalui Forum LLAJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Penanggung Jawab Pilar kepada
Menteri.
(4) Menteri menyusun laporan tahunan evaluasi
pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK
LLAJ Kabupaten/Kota berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
(1) RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun
atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2) Menteri melaksanakan evaluasi RUNK LLAJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
2022, No. 2 -12-
- laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4);
kebijakan strategis nasional; dan/atau
dinamika global terkait KLLAJ.
(3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta
masukan melalui Forum LLAJ.
(4) Hasil evaluasi RUNK LLAJ dapat berupa perubahan
terhadap RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3).
(5) Hasil Evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dimintakan persetujuan oleh Menteri
kepada Presiden.
Pasal 10
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara evaluasi RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ
Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota diatur dalam
Peraturan Menteri.
PENDANAAN
Pasal 11
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
perundangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No. 2 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022
,
ttd.
2022, No. 2 -14-
2022, No. 2-15-
2022, No. 2 -16-
2022, No. 2-17-
2022, No. 2 -18-
2022, No. 2-19-
2022, No. 2 -20-
2022, No. 2-21-
2022, No. 2 -22-
2022, No. 2-23-
2022, No. 2 -24-
2022, No. 2-25-
2022, No. 2 -26-
2022, No. 2-27-
2022, No. 2 -28-
2022, No. 2-29-
2022, No. 2 -30-
2022, No. 2-31-
2022, No. 2 -32-
2022, No. 2-33-
2022, No. 2 -34-
2022, No. 2-35-
2022, No. 2 -36-
2022, No. 2-37-
2022, No. 2 -38-
2022, No. 2-39-
2022, No. 2 -40-
2022, No. 2-41-
2022, No. 2 -42-
2022, No. 2-43-
2022, No. 2 -44-
2022, No. 2-45-
2022, No. 2 -46-
2022, No. 2-47-
2022, No. 2 -48-
2022, No. 2-49-
2022, No. 2 -50-
2022, No. 2-51-
2022, No. 2 -52-
2022, No. 2-53-
2022, No. 2 -54-
2022, No. 2-55-
2022, No. 2 -56-
2022, No. 2-57-
2022, No. 2 -58-
2022, No. 2-59-
2022, No. 2 -60-
2022, No. 2-61-
2022, No. 2 -62-
2022, No. 2-63-
2022, No. 2 -64-
2022, No. 2-65-
2022, No. 2 -66-
2022, No. 2-67-
2022, No. 2 -68-
2022, No. 2-69-
2022, No. 2 -70-
2022, No. 2-71-
2022, No. 2 -72-
2022, No. 2-73-
2022, No. 2 -74-
2022, No. 2-75-
2022, No. 2 -76-
2022, No. 2-77-
2022, No. 2 -78-
2022, No. 2-79-
2022, No. 2 -80-
2022, No. 2-81-
2022, No. 2 -82-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122);
