PERPRES
RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN SERTA EVALUASI
(1) RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun
atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2) Menteri melaksanakan evaluasi RUNK LLAJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
2022, No. 2 -12-
- laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4);
kebijakan strategis nasional; dan/atau
dinamika global terkait KLLAJ.
(3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta
masukan melalui Forum LLAJ.
(4) Hasil evaluasi RUNK LLAJ dapat berupa perubahan
terhadap RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3).
(5) Hasil Evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dimintakan persetujuan oleh Menteri
kepada Presiden.
