PERPRES
RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
visi dan misi;
sasaran;
kebijakan;
strategi; dan
Program Nasional KLLAJ.
(2) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam
10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
- tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDG’s).
(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
