Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
(2) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 5 (lima) pilar yang meliputi:
Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang
berkeselamatan;
2022, No. 2 -5-
- Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang
berkeselamatan; dan
- Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban
kecelakaan.
(3) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 1 (satu)
yaitu sistem yang berkeselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional selaku Penanggung Jawab Pilar 1 (satu).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
- penyusunan, penetapan, dan pemberian
bimbingan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, RAK LLAJ Kabupaten/Kota;
penguatan koordinasi KLLAJ antar pemangku kepentingan;
penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ
terkait sistem yang berkeselamatan;
- pengembangan dan integrasi data dan sistem
informasi KLLAJ setiap pilar;
pengembangan sistem manajemen KLLAJ;
penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ;
penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap
kebijakan program KLLAJ;
- skema pendanaan KLLAJ dan dana pemeliharaan
jalan; dan
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja
KLLAJ.
(5) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 2 (dua)
yaitu jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan selaku Penanggung
Jawab Pilar 2 (dua).
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
2022, No. 2 -6-
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan
yang berkeselamatan;
- penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas
hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah;
pengawasan jalan yang berkeselamatan;
pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian
bahaya di ruang jalan;
- perbaikan badan jalan;
- pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan
perlengkapan jalan;
- penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan
pesepeda terutama di jalan perkotaan;
- penyelenggaraan penanganan keselamatan pada
tahap konstruksi;
penanganan daerah rawan kecelakaan;
penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api;
penyediaan lajur khusus angkutan umum massal
perkotaan yang berkeselamatan;
penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan;
penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi
kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan
- penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi
penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(7) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 3 (tiga)
yaitu kendaraan yang berkeselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan selaku Penanggung Jawab
Pilar 3 (tiga).
(8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan;
2022, No. 2 -7-
penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji tipe;
penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala;
penyelenggaraan sistem informasi pengujian
kendaraan bermotor;
- penguatan sumber daya manusia dan
peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan
penguji kendaraan bermotor;
- peningkatan instrumen kendaraan untuk
pembatasan kecepatan;
- penegakan hukum kepatuhan pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan;
- penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis
dan laik jalan;
- penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan
perusahaan angkutan umum; dan
- penyelenggaraan pemenuhan standar teknis
keselamatan sesuai kaidah internasional.
(9) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 4 (empat)
yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Penanggung Jawab Pilar 4 (empat).
(10) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait pengguna
jalan yang berkeselamatan;
pengembangan pendidikan berlalu lintas;
kampanye dan sosialisasi KLLAJ;
integrasi surat izin mengemudi dengan
pencatatan data dan pelanggaran;
- penyempurnaan persyaratan dan prosedur uji
surat izin mengemudi;
- pengembangan sumber daya manusia, sarana
dan prasarana pengujian surat izin mengemudi;
- pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan mengemudi;
2022, No. 2 -8-
- penyediaan dan penggunaan teknologi untuk
informasi dan penegakan hukum;
- pengendalian, pengawasan, dan penegakan
hukum bagi 7 (tujuh) faktor risiko;
pemeriksaan kondisi pengemudi; dan
penyidikan perkara dan rekonstruksi kecelakaan
lalu lintas.
(11) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima)
yaitu penanganan korban kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung
Jawab Pilar 5 (lima).
(12) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
meliputi kegiatan yang fokus kepada:
penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait penanganan korban kecelakaan;
penyelenggaraan layanan gawat darurat terpadu;
pengembangan sistem komunikasi layanan gawat darurat; dan
rehabilitasi pasca kecelakaan.
