Pasal 5
BAB 2 — RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
(1) RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan
RUNK LLAJ.
(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan dilaksanakan oleh:
- Kementerian/Lembaga sesuai dengan
kewenangannya;
Pemerintah Daerah Provinsi; dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, meliputi:
2022, No. 2 -9-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berkoordinasi dan berkonsultasi
dengan Penanggung Jawab Pilar dalam menyusun RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri dalam menyusun RAK LLAJ Provinsi.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun RAK
LLAJ Kabupaten/Kota.
(7) Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi
dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota.
2022, No. 2 -10-
(8) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan
Peraturan Menteri/Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
(9) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(10) RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
(11) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ
Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala
setiap tahun.
(12) Tata cara penyusunan RAK LLAJ Kementerian/
Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
