PERPRES
RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN SERTA EVALUASI
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai tugas dan
kewenangannya.
