Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN SERTA EVALUASI
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK
LLAJ Kabupaten/Kota dilaksanakan terkoordinasi
oleh Penanggung Jawab Pilar dengan menggunakan manajemen KLLAJ.
(2) Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
2022, No. 2 -11-
- pemberian dukungan fungsi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Penanggung Jawab Pilar melalui
Forum LLAJ.
(4) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memprakarsai pelaksanaan
pembahasan dalam Forum LLAJ.
(5) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat mengikutsertakan pihak terkait dalam
pelaksanaan pembahasan pada Forum LLAJ sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
