PERPRES
RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh)
tahun, untuk jangka waktu tahun 2021 sampai
dengan tahun 2040.
2022, No. 2 -4-
(2) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan
dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian KLLAJ.
