PERPRES
RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN
Pasal 11
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
perundangan.
