PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd
