PERMENPUPR
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 12
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN RENCANA AKSI KESELAMATAN
Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
