TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2.
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara
yang
berasal
dari
penerimaan
perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
3.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang
terdiri
atas
pajak
dalam
negeri
dan
pajak
perdagangan internasional.
4.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
5.
Pajak
perdagangan
internasional
adalah
semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
6.
Penerimaan
negara
bukan
pajak,
yang
selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
7.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah.
9.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian
negara/lembaga
(K/L),
sesuai
dengan
program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan
dijalankan.
10. Belanja . . .
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.
Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Subsidi . . .
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional, pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak terus menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi kebutuhan mendesak.
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Dana . . .
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.
Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.
Dana . . .
Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
Pembiayaan . . .
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, Rekening Kas Umum Negara untuk pembiayaan kredit investasi Pemerintah, saldo anggaran lebih, privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana investasi Pemerintah, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan penyertaan modal negara.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Bantuan . . .
Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada BUMN.
Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.
Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional.
Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh BLU di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
Pembiayaan . . .
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Tahun anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 2
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; dan c. penerimaan . . .
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00
(delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima
miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun
sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp3.739.500.000.000,00
(tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar lima
ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun
anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3),
dan
ayat
(4)
direncanakan
sebesar
Rp1.104.901.964.236.000,00
(satu
kuadriliun
seratus
empat triliun sembilan ratus satu miliar sembilan ratus
enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu
rupiah).
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp827.246.166.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh
triliun dua ratus empat puluh enam miliar seratus enam
puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a.
Pajak penghasilan sebesar Rp420.493.787.000.000,00
(empat ratus dua puluh triliun empat ratus sembilan
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta
rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas:
Komoditas . . .
Komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
Bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
Hibah dan pembiayaan internasional dari
lembaga keuangan multilateral sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp312.109.978.000.000,00 (tiga ratus dua belas triliun seratus sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:Bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung (tiga)
kilogram
bersubsidi
sebesar
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
2. Pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu
minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah);
3. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi
pangan sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus
lima puluh miliar rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPN DTP
tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c.
Pajak
bumi
dan
bangunan
sebesar
Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun
enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus
sembilan puluh empat juta rupiah);
d. Cukai . . .
d. Cukai sebesar Rp62.759.938.000.000,00 (enam puluh dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan e. Pajak lainnya sebesar Rp4.200.069.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar enam puluh sembilan juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.009.310.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah), yang terdiri atas: a. Bea masuk sebesar Rp17.902.008.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan ratus dua miliar delapan juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. Bea keluar sebesar Rp5.107.302.000.000,00 (lima triliun seratus tujuh miliar tiga ratus dua juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara. Ayat (6) . . .
Ayat (6)
Cukup jelas. Ayat (7)
Cukup jelas. Ayat (8)
Cukup jelas. Ayat (9)
Cukup jelas. Ayat (10)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) terdiri atas:
421 Penerimaan sumber daya alam
163.119.225.862.000,00
Pendapatan minyak bumi
107.540.680.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi
107.540.680.000.000,00
Pendapatan gas bumi
41.799.120.000.000,00
42121 Pendapatan gas bumi
41.799.120.000.000,00
Pendapatan pertambangan umum
10.365.172.910.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap
168.477.615.000,00
421312 Pendapatan royalti
10.196.695.295.000,00
Pendapatan kehutanan
2.908.142.940.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi
1.279.176.477.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.359.053.335.000,00
42143 Pendapatan IIUPH
94.894.432.000,00
Pendapatan IIUPH tanaman industri
5.409.150.000,00
Pendapatan IIUPH hutan alam
89.485.282.000,00
42144 Pendapatan penggunaan kawasan hutan
175.018.696.000,00
Pendapatan penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan
175.018.696.000,00
Pendapatan perikanan
150.000.012.000,00
421511 Pendapatan perikanan
150.000.012.000,00
Pendapatan pertambangan panas bumi
356.110.000.000,00
421611 Pendapatan pertambangan panas bumi
356.110.000.000,00
422 Pendapatan bagian laba BUMN
27.590.400.000.000,00
Bagian Pemerintah atas laba BUMN
27.590.400.000.000,00
42211 Pendapatan laba BUMN perbankan 4.187.488.800.000,00
42212 Pendapatan laba BUMN nonperbankan
23.402.911.200.000,00
423 Pendapatan PNBP lainnya
45.166.553.743.000,00
Pendapatan penjualan dan sewa
16.745.372.441.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
6.190.038.100.000,00
Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 3.851.971.000,00 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 16.395.167.000,00 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.134.953.376.000,00 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 25.000.000.000,00 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survei, pemetaan
dan hasil cetakan lainnya 7.226.645.000,00 423117 . . .
Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 293.120.000,00 Pendapatan penjualan lainnya 2.317.821.000,00 42312 Pendapatan penjualan aset 28.179.909.000,00 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 25.057.596.000,00 Pendapatan penjualan kendaraan
bermotor 1.190.165.000,00 Pendapatan penjualan aset lainnya
yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.932.148.000,00 42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 10.442.540.000.000,00 Pendapatan minyak mentah DMO 10.442.540.000.000,00 42314 Pendapatan sewa 84.614.432.000,00 Pendapatan sewa rumah dinas/
rumah negeri 24.932.707.000,00 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
dan gudang 45.683.327.000,00 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 4.518.952.000,00 Pendapatan sewa benda-benda
tak bergerak lainnya 9.479.446.000,00 Pendapatan jasa 22.179.865.642.000,00 42321 Pendapatan jasa I 14.445.597.657.000,00 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 18.260.146.000,00 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan usaha
pariwisata alam (PUPA) 14.620.905.000,00 Pendapatan surat keterangan, visa, dan
paspor 1.561.667.244.000,00 Pendapatan hak dan perizinan 9.538.725.032.000,00 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 106.652.655.000,00 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan DJBC
(jasa pekerjaan dari cukai) 953.965.520.000,00 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 77.220.510.000,00 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 647.024.960.000,00 Pendapatan pelayanan pertanahan 1.527.460.685.000,00 42322 Pendapatan jasa II 789.661.637.000,00 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 77.452.776.000,00 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 594.606.826.000,00 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
4.026.275.000,00
Pendapatan uang pewarganegaraan
1.500.000.000,00
Pendapatan bea lelang
47.575.760.000,00
Pendapatan biaya administrasi pengurusan
piutang negara 47.000.000.000,00 Pendapatan registrasi dokter dan
dokter gigi 17.500.000.000,00 42323 Pendapatan jasa luar negeri 430.496.501.000,00 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 388.658.644.000,00 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 32.176.888.000,00 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 9.660.969.000,00 42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 858.000,00 Pendapatan layanan jasa perbankan 858.000,00 42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
perbendaharaan (treasury single account/TSA)
dan/atau atas penempatan uang negara 3.008.103.524.000,00 423251 . . .
Pendapatan atas penerbitan SP2D
dalam rangka TSA 8.103.524.000,00 Pendapatan atas penempatan uang
negara pada bank umum 900.000.000.000,00 Pendapatan dari pelaksanaan
treasury notional pooling
100.000.000.000,00
Pendapatan dari penempatan uang negara
di Bank Indonesia 2.000.000.000.000,00 42326 Pendapatan jasa kepolisian I 2.956.930.545.000,00 Pendapatan surat izin mengemudi (SIM) 949.471.545.000,00 Pendapatan surat tanda nomor
kendaraan (STNK) 827.670.000.000,00 Pendapatan surat tanda coba
kendaraan (STCK) 466.800.000,00 Pendapatan buku pemilik kendaraan
bermotor (BPKB)
652.350.680.000,00
Pendapatan tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) 500.836.320.000,00 Pendapatan ujian keterampilan
mengemudi melalui simulator (Klipeng) 23.720.000.000,00 Pendapatan penerbitan surat izin senjata
api dan bahan peledak 2.415.200.000,00 42328 Pendapatan jasa kepolisian II 480.348.970.000,00 Pendapatan penerbitan surat
mutasi kendaraan ke luar daerah 171.078.300.000,00 Pendapatan penerbitan surat keterangan
catatan kepolisian 33.056.320.000,00 Pendapatan penerbitan surat keterangan
lapor diri 6.050.000.000,00 Pendapatan penerbitan kartu sidik jari
(inafis card) 44.352.000.000,00 Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas 225.812.350.000,00 42329 Pendapatan jasa lainnya 68.725.950.000,00 Pendapatan jasa lainnya 68.725.950.000,00 Pendapatan bunga 2.000.000.000.000,00 42331 Pendapatan bunga 2.000.000.000.000,00 Pendapatan bunga dari piutang dan
penerusan pinjaman 2.000.000.000.000,00 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 36.537.377.000,00 42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 36.537.377.000,00 Pendapatan legalisasi tanda tangan 565.000.000,00 Pendapatan pengesahan surat di
bawah tangan 200.000.000,00 Pendapatan uang meja (leges) dan
upah pada panitera badan pengadilan
(peradilan) 180.000.000,00 Pendapatan hasil denda/tilang
dan sebagainya 25.500.000.000,00 Pendapatan ongkos perkara 8.298.550.000,00 Pendapatan penjualan hasil lelang
tindak pidana korupsi 1.100.000.000,00 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya 693.827.000,00 Pendapatan pendidikan 3.671.104.343.000,00 42351 Pendapatan pendidikan 3.671.104.343.000,00 Pendapatan uang pendidikan 2.793.284.370.000,00 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 95.127.880.000,00 Pendapatan uang ujian untuk
menjalankan praktik 52.261.935.000,00 Pendapatan pendidikan lainnya 730.430.158.000,00 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 47.800.000.000,00 42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi 47.800.000.000,00 423611 . . .
Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 18.000.000.000,00 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadi milik negara 2.800.000.000,00 Pendapatan uang pengganti tindak pidana
korupsi yang ditetapkan di pengadilan 27.000.000.000,00 Pendapatan iuran dan denda 467.527.975.000,00 42371 Pendapatan iuran badan usaha 436.378.544.000,00 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan penyediaan dan pendistribusian
BBM 359.090.305.000,00 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan usaha pengangkutan gas
bumi melalui pipa
77.288.239.000,00
42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan
konservasi alam 28.886.331.000,00 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/
mengangkut satwa liar/mengambil/
mengangkut tumbuhan alam hidup
atau mati 10.036.694.000,00 Pungutan izin pengusahaan pariwisata
alam (PIPPA) 1.056.374.000,00 Pungutan masuk objek wisata alam 17.155.263.000,00 Iuran hasil usaha pengusahaan
pariwisata alam (IHUPA) 638.000.000,00 42375 Pendapatan denda 2.263.100.000,00 Pendapatan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan Pemerintah 2.263.100.000,00 Pendapatan lain-lain 18.345.965.000,00 42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
anggaran yang lalu (TAYL) 11.506.519.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
TAYL
5.699.076.000,00
Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni TAYL 4.646.536.000,00 Penerimaan kembali belanja lainnya pinjaman
luar negeri TAYL 10.000.000,00 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL 1.150.907.000,00 42392 Pendapatan pelunasan piutang 3.300.404.000,00 Pendapatan pelunasan piutang
nonbendahara 56.000.000,00 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 3.244.404.000,00 42399 Pendapatan lain-lain 3.539.042.000,00 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 1.763.955.000,00 Penerimaan premi penjaminan perbankan
nasional 16.868.000,00 Pendapatan anggaran lain-lain 1.758.219.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum 15.030.808.631.000,00 Pendapatan jasa layanan umum 14.023.310.761.000,00 42411 Pendapatan penyediaan barang dan
jasa kepada masyarakat
13.547.238.081.000,00
Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.926.780.550.000,00
Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 7.780.309.186.000,00
Pendapatan jasa pelayanan tenaga,
pekerjaan, informasi, pelatihan
dan teknologi
217.360.435.000,00
Pendapatan jasa pencetakan
2.045.100.000,00
Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi
1.449.183.488.000,00
424117 . . .
Pendapatan jasa pelayanan pemasaran
141.995.120.000,00
Pendapatan jasa penyediaan barang
dan jasa lainnya
29.564.202.000,00
42412 Pendapatan dari pengelolaan wilayah/
kawasan tertentu
128.539.809.000,00
Pendapatan pengelolaan fasilitas
umum milik Pemerintah
3.651.200.000,00
Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya 124.888.609.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat
347.532.871.000,00
Pendapatan program dana bergulir
sektoral
159.947.777.000,00
Pendapatan program dana bergulir syariah 3.742.715.000,00
Pendapatan investasi
183.842.379.000,00
Pendapatan hibah badan layanan umum
32.297.550.000,00
42421 Pendapatan hibah terikat
23.120.000.000,00
Pendapatan hibah terikat dalam
negeri-perorangan 300.000.000,00 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri-lembaga/badan usaha 20.595.000.000,00 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri-Pemda 2.000.000.000,00 Pendapatan hibah terikat luar
negeri-lembaga/badan usaha
225.000.000,00
42422 Pendapatan hibah tidak terikat
9.177.550.000,00
Pendapatan hibah tidak terikat dalam
negeri-perorangan 2.075.000.000,00 Pendapatan hibah tidak terikat dalam
negeri-Pemda
6.530.000.000,00
Pendapatan hibah tidak terikat lainnya
572.550.000,00
Pendapatan hasil kerja sama BLU
654.899.620.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU
654.899.620.000,00
Pendapatan hasil kerja perorangan
1.563.496.000,00
Pendapatan hasil kerja sama
lembaga/badan usaha 649.243.174.000,00 Pendapatan hasil kerja sama
pemerintah daerah
4.092.950.000,00
Pendapatan BLU lainnya
320.300.700.000,00
42491 Pendapatan BLU lainnya
320.300.700.000,00
Pendapatan jasa layanan perbankan BLU 320.300.700.000,00
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Anggaran belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), termasuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi:
Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp592.145.544.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Program . . .
Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp53.747.240.000,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Program hibah air minum sebesar Rp58.850.000.000,00 (lima puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Program hibah air limbah terpusat sebesar Rp28.250.000.000,00 (dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Water and Sanitation Project-D (WASAP-D) sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah); dan
Infrastructure Enhancement Grant (IEG) sebesar Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah). Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi; b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja . . .
(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam
triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam
puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah).
(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam
triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam
puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah).
(4) Belanja
Pemerintah
Pusat
menurut
jenis
belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan
sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga
puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar
seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh
tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah
Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Rincian
anggaran
belanja
Pemerintah
Pusat
tahun
anggaran 2011 menurut organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Keputusan
Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat
tanggal 30 November 2010.
Pasal 7
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran direncanakan sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
(2) Pengendalian . . .
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram dalam
Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap
biaya
distribusi
dan
margin
usaha
(alpha),
serta
melakukan
kebijakan
pengendalian
konsumsi
BBM
bersubsidi.
(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk
perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima
persen).
(4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah
Indonesia [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu)
tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011,
Pemerintah
diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Pasal 8
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus miliar rupiah). (2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.
Pasal 9
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan
sebesar Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus
enam puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu
rupiah).
Pasal 10
(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas. (3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik. (4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pasal 11
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp120.322.880.000,00 (seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pasal 12
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) direncanakan sebesar Rp1.877.494.574.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
- PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp639.609.146.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
- PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp900.843.428.000,00 (sembilan ratus miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang di luar kota (KPCLK) sebesar Rp257.042.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh dua juta rupiah); dan
- PSO untuk informasi publik sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Pasal 13
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp2.618.239.000.000,00 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Pasal 14
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran direncanakan sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Pasal 15 . . .
Pasal 15
(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, berdasarkan kemampuan keuangan negara. (2) Apabila kemampuan keuangan negara memungkinkan, yaitu dalam hal terjadi penghematan belanja negara pada tahun 2010 yang mengakibatkan terjadinya SILPA yang menambah SAL, Pemerintah dapat melakukan pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2009 (audited) sebesar Rp4.580.473.788.000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011. (3) Untuk mengantisipasi terjadinya risiko fiskal akibat dari realisasi subsidi listrik tahun 2010 dan tahun 2011 yang melebihi pagu anggarannya sehingga berpotensi menambah defisit anggaran, Pemerintah diberikan kewenangan untuk menggunakan dana SAL di luar penggunaan SAL/SILPA sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan pagu paling tinggi
sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), dibahas dengan Badan Anggaran dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
Pasal 16
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2011.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 15 Januari 2011. (3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 17
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2010, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2010, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2011. (2) Pendanaan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran 2011. (3) Pengajuan usulan lanjutan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep revisi DIPA paling lambat pada tanggal 31 Januari 2011. (4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011, dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).
(2) Kekurangan . . .
(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan) disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.
Pasal 19
(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah). (2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 20
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja tahun 2010, kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011. (2) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. Pengurangan . . .
b. Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010 yang tidak diserap; dan c. Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap pagu belanja kementerian negara/lembaga (K/L) secara maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang bersangkutan. (3) Pengurangan pagu kepada kementerian negara/lembaga (K/L) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2011. (4) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. (5) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 21
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”
adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang
direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut
selanjutnya
dapat
digunakan
oleh
kementerian
negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin
penggunaan yang berlaku.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu pinjaman proyek dan
hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri”
adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan
pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek
dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau
percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri
serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek
dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri.
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah
luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang
diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dan
(b) pinjaman yang diterushibahkan.
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk
pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN
2011 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang
bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2011 setelah APBN Perubahan 2011 kepada DPR.
Pasal 23
(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.2) hanya dapat digunakan pada tahun anggaran 2012 untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru, kecuali untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata Cara . . .
(2) Tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 24
Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.
Pasal 25
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58.656.286.333.200,00 (lima puluh delapan triliun enam ratus lima puluh enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
PDN neto sebesar Rp867.433.941.635.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus . . .
ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu
rupiah), dikurangi dengan:
e. penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam
bentuk DBH sebesar Rp83.558.387.320.000,00 (delapan
puluh tiga triliun lima ratus lima puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah) dikurangi dengan kurang bayar DBH sebesar
Rp2.543.976.953.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh
tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta sembilan
ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga DBH yang
diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar
Rp81.014.410.367.000,00 (delapan puluh satu triliun empat
belas miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh
tujuh ribu rupiah);
f. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja
PNBP
Kementerian
Negara/Lembaga
sebesar
Rp28.518.065.789.800,00 (dua puluh delapan triliun lima
ratus delapan belas miliar enam puluh lima juta tujuh ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
g. subsidi pajak sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas
triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
h. bagian 65% (enam puluh lima persen) dari subsidi-subsidi
lainnya, yaitu subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3
(tiga) kilogram sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan
puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus
delapan
puluh
juta
rupiah),
subsidi
listrik
sebesar
Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus
miliar
rupiah),
subsidi
pupuk
sebesar
Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh
puluh
tujuh
miliar
rupiah),
subsidi
pangan
sebesar
Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus enam
puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu
rupiah), dan subsidi benih sebesar Rp120.322.880.000,00
(seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh dua juta
delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga subsidi-
subsidi lainnya yang diperhitungkan dalam penetapan PDN
neto adalah sebesar Rp109.446.046.444.150,00 (seratus
sembilan triliun empat ratus empat puluh enam miliar empat
puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus
lima puluh rupiah).
Ayat (6) . . .
Ayat (6)
Cukup jelas. Ayat (7)
Cukup jelas. Ayat (8)
Cukup jelas. Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Dana perimbangan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga
ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar
dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri
atas:
- Dana Bagi Hasil (DBH) 83.558.387.320.000,00 a. DBH Pajak 40.576.612.851.000,00 (1) DBH Pajak Penghasilan 13.133.545.380.000,00
Pajak penghasilan Pasal 21
12.415.900.000.000,00Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
715.115.000.000,00Kurang bayar PPh TA 2009 2.530.380.000,00 (2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 26.241.709.511.000,00
DBH PBB
26.208.802.265.000,00Kurang bayar DBH PBB & BPHTB TA 2009 32.907.246.000,00 (3) DBH Cukai 1.201.357.960.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam (SDA) 42.981.774.469.000,00 (1) DBH SDA Migas 32.101.380.000.000,00
DBH minyak bumi 16.989.130.000.000,00
DBH SDA gas bumi 13.112.250.000.000,00
Kurang bayar DBH migas TA 2008 2.000.000.000.000,00 (2) DBH SDA Pertambangan Umum 8.699.562.038.000,00
Iuran Tetap
134.782.092.000,00Royalti 8.157.356.236.000,00
Kurang bayar DBH SDA
Pertambangan Umum TA 2007-2009 407.423.710.000,00 (3) DBH SDA Kehutanan 1.706.125.031.400,00Provisi Sumber Daya Hutan
1.087.242.668.000,00Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan 75.915.545.600,00
Dana Reboisasi 511.670.590.800,00
Kurang bayar DBH SDA Kehutanan TA 2007-2009 31.296.227.000,00
(4) DBH SDA Perikanan
123.695.149.600,00
DBH SDA Perikanan 120.000.009.600,00
Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA 2009 3.695.140.000,00 (5) DBH . . .
(5) DBH Pertambangan Panas Bumi (PPB) 351.012.250.000,00
DBH PPB 284.888.000.000,00
Kurang bayar DBH PPB TA 2006—2008
66.124.250.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU) 225.532.824.825.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) 25.232.800.000.000,00
a. Pendidikan 10.041.300.000.000,00
b. Kesehatan 3.000.800.000.000,00
c. Infrastruktur jalan 3.900.000.000.000,00
d. Infrastruktur irigasi 1.311.800.000.000,00
e. Infrastruktur air minum 419.600.000.000,00
f. Infrastruktur sanitasi 419.600.000.000,00
g. Prasarana pemerintahan daerah
400.000.000.000,00
h. Kelautan dan perikanan 1.500.000.000.000,00
i. Pertanian
1.806.100.000.000,00
j. Lingkungan hidup 400.000.000.000,00
k. Keluarga berencana 368.100.000.000,00
l. Kehutanan 400.000.000.000,00
m. Perdagangan
300.000.000.000,00
n. Sarana dan prasarana perdesaan 315.500.000.000,00
o. Listrik perdesaan 150.000.000.000,00
p. Perumahan dan pemukiman 150.000.000.000,00
q. Keselamatan transportasi darat 100.000.000.000,00
r. Transportasi perdesaan
150.000.000.000,00
s. Sarana dan prasarana kawasan perbatasan 100.000.000.000,00
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas: 1. Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: a. Dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.157.459.547.550,00 (tiga triliun seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah). b. Dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.353.196.948.950,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Penggunaan . . .
Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 2. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Dana otonomi khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional. Dana otonomi khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing- masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
Dana . . .
Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana tambahan infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas. Ayat (7)
Cukup jelas. Ayat (8)
Cukup jelas. Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang
berprestasi, yaitu antara lain:
daerah . . .
daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya. Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD secara tepat waktu.
Pasal 28
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), terdiri atas:
- Anggaran Pendidikan melalui Belanja
Pemerintah Pusat
89.744.353.212.000,00
Anggaran pendidikan pada K/L 89.744.353.212.000,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional 55.582.101.011.000,00
(2) Kementerian Agama 27.263.218.531.000,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya 6.899.033.670.000,00
Kementerian Keuangan
90.935.662.000,00Kementerian Pertanian 35.708.205.000,00
Kementerian Perindustrian 209.641.813.000,00
Kementerian ESDM 63.637.700.000,00
Kementerian Perhubungan 1.478.060.511.000,00
Kementerian Kesehatan 1.924.160.298.000,00
Kementerian Ke hutanan 95.599.615.000,00
Kementerian Kelautan dan Perikanan 180.992.000.000,00
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 226.998.000.000,00
Badan Pertanahan Nasional 25.346.488.000,00
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 18.755.000.000,00
Badan Tenaga Nuklir Nasional 15.874.778.000,00
Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.372.190.000.000,00
Kementerian Pertahanan
124.137.600.000,00Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
786.996.000.000,00Perpustakaan Nasional 100.000.000.000,00
Kementerian Koperasi dan UKM 150.000.000.000,00
- Anggaran Pendidikan melalui Transfer
ke Daerah
158.234.139.849.200,00
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang
dialokasikan dalam DBH
762.991.369.000,00
(2) DAK Bidang Pendidikan 10.041.300.000.000,00
(3) Bagian Anggaran Pendidikan yang
dialokasikan dalam DAU 104.289.781.242.000,00
(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 3.696.177.700.000,00
(5) Tunjangan Profesi Guru 18.537.689.880.200,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Bantuan Operasional Sekolah 16.812.005.760.000,00
(8) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan
dalam dana otonomi khusus 2.706.393.898.000,00
Anggaran . . .
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran
Pembiayaan 1.000.000.000.000,00 Dana Pengembangan Pendidikan Nasional 1.000.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp124.656.501.070.000,00
(seratus dua puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam
miliar lima ratus satu juta tujuh puluh ribu rupiah) terdiri atas:
1.
Pembiayaan
dalam
negeri
sebesar
Rp125.265.957.255.000,00 (seratus dua puluh lima triliun
dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh
tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri
atas:
a. Perbankan dalam negeri 12.657.247.601.000,00
- Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman 6.803.357.601.000,00
- Rekening Kas Umum Negara untuk pembiayaan
kredit investasi Pemerintah 853.890.000.000,00 3. Saldo Anggaran Lebih (SAL) 5.000.000.000.000,00
b. Nonperbankan dalam negeri 112.608.709.654.000,00
- Privatisasi
340.000.000.000,00 - Hasil pengelolaan aset 583.100.000.000,00
- Surat berharga negara (neto) 126.653.893.000.000,00
- Pinjaman dalam negeri 1.000.000.000.000,00
- Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara -13.932.283.346.000,00
a) Investasi Pemerintah
-1.853.890.000.000,00
Investasi Pemerintah (reguler)
-1.000.000.000.000,00Pembiayaan kredit investasi Pemerintah -853.890.000.000,00
b) Penyertaan modal negara (PMN) -7.130.293.346.000,00
- PMN kepada BUMN -6.408.773.201.000,00
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia -1.500.000.000.000,00
PT Askrindo dan Perum Jamkrindo
(kredit usaha rakyat) -2.000.000.000.000,00
PT Dirgantara Indonesia -127.000.000.000,00
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV -100.000.000,00
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V -100.000.000,00
PT Sarana Multigriya Finansial -1.000.000.000.000,00
PT Geo Dipa Energi . . .
PT Geo Dipa Energi [hibah saham dari
PT Pertamina (Persero)] -443.525.600.000,00
- PT Pupuk Iskandar Muda -1.338.047.601.000,00
- PMN kepada organisasi/lembaga
keuangan internasional -721.520.145.000,00
Islamic Development Bank (IDB) -117.498.313.000,00
The Islamic Corporation for the Development of
Private Sector -28.500.000.000,00
Asian Development Bank (ADB) -371.941.832.000,00
International Bank for Reconstruction
and Development (IBRD) -40.000.000.000,00
International Finance Corporation (IFC) -8.580.000.000,00
International Fund for Agricultural Development (IFAD) -15.000.000.000,00
Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) -140.000.000.000,00
c) Dana bergulir
-4.948.100.000.000,00
Dana bergulir LPDB KUKM -250.000.000.000,00
Dana bergulir Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan -3.571.600.000.000,00
- Dana bergulir Geothermal -1.126.500.000.000,00
- Dana pengembangan pendidikan nasional -1.000.000.000.000,00
- Kewajiban penjaminan -1.036.000.000.000,00
a) Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero) -889.000.000.000,00
b) Kewajiban penjaminan untuk PDAM
-147.000.000.000,00
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo
dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam
mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup
penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional,
baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali
SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Pinjaman dalam negeri (PDN) merupakan utang yang
bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan
daerah.
Pinjaman
dalam
negeri
digunakan
untuk
pembiayaan kegiatan.
Apabila kondisi sudah mendesak dan sudah tidak ada
sumber pembiayaan nonutang yang tersedia, Pemerintah
dapat
melakukan
pencarian
tambahan
penerimaan
pembiayaan melalui utang.
Dalam
rangka
mendukung
pembangunan
bidang
infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan
alokasi dana investasi Pemerintah (reguler) sebesar negatif
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Sedangkan . . .
Sedangkan pembiayaan kredit investasi Pemerintah akan
digunakan untuk membiayai (1) kredit pengendalian polusi
untuk UKM sebesar negatif Rp16.000.000.000,00 (enam
belas miliar rupiah), (2) kredit perkebunan swasta nasional
sebesar negatif Rp117.890.000.000,00 (seratus tujuh belas
miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan
(3) kredit usaha mikro, kecil, SUP-005 sebesar negatif
Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar
rupiah).
Tambahan dana PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar rupiah), akan digunakan
untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan,
memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi
exposure langsung APBN terhadap klaim.
Tambahan dana PMN untuk PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT
Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan
penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan
dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM).
Tambahan PMN untuk PT Dirgantara Indonesia sebesar
negatif Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh
miliar rupiah) berasal dari konversi dari dana talangan
(utang) yang diterima PT Dirgantara Indonesia dari eks
BPPN, akan bersifat in-out dalam pembiayaan, sebagai hasil
pengelolaan aset pada sisi penerimaan pembiayaan, dan
sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran
pembiayaan.
Tambahan PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dimaksudkan
dalam
rangka
mendukung penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar
perdana
internasional
tahun
dan
untuk
mengantisipasi penerbitan valuta asing di awal tahun 2012.
Tambahan dana PMN untuk PT Sarana Multigriya Finansial
(PT SMF) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun
rupiah),
dimaksudkan
untuk
mengoptimalkan
sumber pendanaan PT SMF melalui kegiatan fund raising,
serta meningkatkan modal PT SMF sebagai BUMN yang
khusus bergerak di bidang pembiayaan di pasar sekunder
untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Tambahan . . .
Tambahan PMN untuk PT Geo Dipa Energi sebesar negatif
Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar
lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
dimaksudkan dalam rangka rencana pengalihan PT Geo
Dipa Energi menjadi BUMN dengan pengalihan saham PT
Pertamina (Persero) di PT Geo Dipa Energi kepada
Pemerintah.
Sedangkan, PMN untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM)
sebesar negatif Rp1.338.047.601.000,00 (satu triliun tiga
ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta
enam ratus satu ribu rupiah) merupakan konversi piutang
Pemerintah pada PT PIM, akan bersifat in-out dalam
pembiayaan, sebagai penerimaan cicilan pengembalian
penerusan pinjaman pada sisi penerimaan pembiayaan, dan
sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran
pembiayaan.
Tambahan PMN
kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional sebesar negatif Rp721.520.145.000,00 (tujuh
ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta
seratus empat puluh lima ribu rupiah) dimaksudkan dalam
rangka
pembayaran
PMN
pada
organisasi/lembaga
keuangan internasional yang pada tahun-tahun sebelumnya
dialokasikan melalui belanja lain-lain, sesuai dengan
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana bergulir untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM)
sebesar negatif Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar rupiah) akan digunakan untuk memberikan
stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah berupa penguatan modal.
Dana
bergulir
untuk
fasilitas
likuiditas
pembiayaan
perumahan (FLPP) sebesar negatif Rp3.571.600.000.000,00
(tiga triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus
juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program
bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
Dana
bergulir
untuk
geothermal
sebesar
negatif
Rp1.126.500.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh
enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk
membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal).
Dana . . .
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp889.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali atas kredit PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman.
Pengelolaan . . .
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman
PDAM
tersebut
di
atas
sebesar
negatif
Rp147.000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar
rupiah) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencairan
dana
tersebut
dapat
dilaksanakan
setelah
mendapat
persetujuan Badan Anggaran DPR RI.
2.
Pembiayaan
luar
negeri
neto
sebesar
negatif
Rp609.456.185.000,00 (enam ratus sembilan miliar empat
ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu
rupiah) terdiri atas:
a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 58.933.008.058.000,00
(1) Pinjaman program
19.812.655.000.000,00
(2) Pinjaman proyek
39.120.353.058.000,00
- Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
27.395.576.444.000,00
- Penerimaan Penerusan Pinjaman
11.724.776.614.000,00 b. Penerusan pinjaman
-11.724.776.614.000,00
c. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-47.817.687.629.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar
negeri namun tidak termasuk penerbitan surat berharga
negara di pasar internasional.
Pasal 30
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional tersebut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 31
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara pada BUMN tersebut. (2) Persetujuan . . .
(2) Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran atas pengadaan BMN yang akan dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN, sekaligus menjadi persetujuan untuk pengalihan BMN tersebut sebagai Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerusan pinjaman luar negeri. Perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2011.
Pasal 33
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 dapat dilanjutkan pada tahun anggaran 2012. (2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2012. (3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 34 . . .
Pasal 34
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyusun laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2011 mengenai: a. realisasi pendapatan negara dan hibah; b. realisasi belanja negara; dan c. realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2011, untuk dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menyelesaikan
piutang
instansi
Pemerintah
yang
diurus/dikelola
oleh
Panitia
Urusan
Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus
persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 36
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, Penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara. (2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan awal tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan
tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari
utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang
tanpa
menyebabkan
perubahan
pada
total
pembiayaan utang tunai.
(5) Untuk
menurunkan
biaya
penerbitan
SBN
dan
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
Pasal 37
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011, apabila terjadi: a. perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2011;
b. perubahan . . .
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. (2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk SAL yang merupakan saldo kas di BLU yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tahun anggaran 2011 berakhir.
Pasal 38
(1) Setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja berbasis akrual. (4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan . . .
(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual dalam laporan keuangan tahun 2011 dilaksanakan secara bertahap pada badan layanan umum. (6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual. (7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 39
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2011 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 11,5% (sebelas koma lima persen) sampai dengan 12,5% (dua belas koma lima persen); dan b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 400.000 (empat ratus ribu) tenaga kerja.
Pasal 40
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 126
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2011 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2011.
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2011 diperkirakan mencapai sekitar 6,4% (enam koma empat persen). Seiring dengan pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.250,00 (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2011 dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2011, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah . . .
rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,3% (lima koma tiga persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2011 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 970 (sembilan ratus tujuh puluh) ribu barel per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun. RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2011 merupakan tahun kedua dalam agenda RPJMN tahap kedua. Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004-2009) maka RPJMN ke-2 (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMN tahap kedua (2010–2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun. Rencana . . .
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2011 disusun berdasarkan tema “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah” dan diterjemahkan ke dalam 11 prioritas pembangunan nasional dan tiga prioritas lainnya. Sebelas prioritas pembangunan nasional tersebut, yaitu: (a) reformasi birokrasi dan tata kelola; (b) pendidikan; (c) kesehatan; (d) penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan; (f) infrastruktur; (g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan tiga prioritas lainnya meliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang perekonomian; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2011.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan amanat
Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
1
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
- Peraturan Presiden 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
